Sunday, July 3, 2011

quo vadis status quo?

Katakanlah ada dua individu dimana proksemik keduanya tidak bisa lagi dikatakan jarak sosial / umum. Hapstik kadangkala mewarnai kebersamaan mereka. Dialog mereka pun tidak bisa lagi dikatakan "biasa saja". Tahapan ini hanya perlu melepas sabda saja, maka semua terikat. Kelihatannya demikian.

Namun ada arbitrasi yg belum dan sangat sulit bahkan kalau boleh dibilang jauh dari kemungkinan akan terpenuhi. Arbitrasi yg tidak bisa diganggu gugat karena diluar kuasa individu tersebut untuk memilih. Yah dari individu tersebut memang ada sedikit pengaruh arbitrasi itu, namun kelihatannya individu yang satunya lagi sudah sedikit banyak berhasil "menegosiasikan" dengan sejumlah tindakan yang bisa dibilang, "class of action". Sedangkan apabila arbitrasi yg satu itu dilanggar, akan muncul konflik yg bisa menyakiti banyak pihak. Arbitrasi yg kolot sebenarnya, namun memang demikian, karena pengaruh sosiologis kebudayaan di Indonesia.

Arbitrasi yg juga sejak dulu dijadikan acuan individu itu, namun sudah berhasil dilunakkan oleh individu lainnya. Namun ada individu lain yg mengecam dengan tidak merestui, karena arbitrasi ini. Bayangkan potensi konflik ini.

5 comments:

  1. .arbitrasi di sini maksudnya apa ya kris?

    ReplyDelete
  2. come on nji, pasti lw bisa mengerti. :)

    ReplyDelete
  3. .kalo merujuk KBBI sih, definisi yang kira-kira relevan untuk konteks ini "usaha perantara dalam melerai sengketa". atau gw misinterpret? mohon pencerahannya 8D

    ReplyDelete
  4. bahkan lw sampai mencari arti kata itu di kamus nji? *terharu. oke, someday i'll tell you, but not in this "public area". *sok misterius abis gw? hahaha :P

    ReplyDelete